Jumat 30 Dec 2022 12:15 WIB

Bus Wisata yang tidak Layak Jalan Dilarang Berangkat ke Puncak

Bus wisata yang tidak layak jalan akan dicegat oleh petugas di lapangan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah warga menunggu kedatangan bus wisata Transjakarta di Halte IRTI, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga menunggu kedatangan bus wisata Transjakarta di Halte IRTI, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meninjau arus lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (30/12/2022). Muhadjir mengimbau, agar masyarakat memeriksa kendaraan yang akan digunakan, baik kendaraan pribadi maupun rombongan.

Dia menegaskan, kendaraan yang digunakan rombongan untuk berangkat ke lokasi wisata seperti bus wisata, juga dicek kelayakannya. Jika tidak layak jalan, maka bus wisata tersebut tidak boleh digunakan.

Sebab, kata dia, bus wisata yang tidak layak jalan akan dicegat oleh petugas di lapangan. Kemudian akan diputar balik untuk kembali.

“Sekali lagi betul-betul tidak boleh ada bus wisata yang sebetulnya tidak layak dipaksakan untuk jalan. Nanti akan dicegat oleh Pak Kapolres dan aparat untuk dikembalikan,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).

Di samping itu, lanjut dia, mobil pribadi juga sebaiknya diperiksa dengan baik. Menurutnya, jika kendaraan pribadi juga tidak layak jalan sebaiknya tidak memaksakan diri.

“Ingat keselamatan lebih utama dari pada menikmati kegembiraan dari tahun baru,” tuturnya.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, pihaknya menyiapkan beberapa alternatif rekayasa lalu lintas. Baik dalam bentuk pembatasan ganjil-genap, one way untuk menguras kepadatan, serta pengecekan terhadap kendaraan.

“Kami juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan jadi kelayakan kendaraan yang akan melalui jalur Puncak. Agar kendaraan yang akan melewati jarur puncak itu dalam keadaan prima,” ujar Iman.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement