REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meski begitu, masyarakat yang positif Covid-19 disarankan tidak bepergian bebas, namun mempersingkat waktu isolasi mandiri saja.
"Waktu isolasi mandirinya saja dipersingkat, jadi lima hari," kata Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Jumat (30/12/2022).
Dia juga mengimbau orang-orang yang berkontak dengan pasien positif Covid-19 tetap memantau diri dan apabila bergejala, termasuk populasi rentan seperti lansia dan memiliki penyakit penyerta melakukan tes antigen atau PCR. "Juga yang kontak dengan pasien positif, kalau menurut saya, sebaiknya tetap memantau diri dan kalau perlu (bergejala, lansia, komorbid) juga melakukan tes," kata dia.
Prof Tjandra mengingatkan masyarakat tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menerapkan "cerdik" yakni cek kesehatan berkala, enyahkan asap rokok dan polusi udara lainnya, rajin beraktivitas fisik dan berolahraga, diet bergizi dan seimbang, serta istirahat yang cukup dan kelola stres.
"Tidak ada anjuran untuk rutin suntik vitamin," ujarnya yang pernah menjabat sebagai direktur penyakit menular WHO Asia Tenggara itu.
Prof Tjandra juga mengingatkan masyarakat tetap memakai masker di dalam ruangan tertutup dan kerumunan yang berisiko serta rajin mencuci tangan. Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) resmi mencabut kebijakan PPKM sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun, Jokowi mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ketentuan tes antigen atau PCR nantinya tidak diwajibkan lagi oleh pemerintah, tetapi diharapkan menjadi kesadaran sendiri oleh masyarakat.