Sabtu 31 Dec 2022 17:56 WIB

Konvoi Kendaraan Saat Pergantian Tahun 2023 Rugikan Masyarakat Umum

SDCI berharap pihak berwajib tegas menindak pengendara melanggar aturan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi berpatroli mencegah konvoi kendaraan untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2023 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Budi Prasetiyo
Polisi berpatroli mencegah konvoi kendaraan untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2023 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Para pemuda maupun komunitas yang akan merayakan pergantian malam Tahun Baru 2023, diminta tidak melakukan berkonvoi kendaraan. Hal itu karena merugikan masyarakat umum, mengganggu pengguna jalan, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Jangan sampai menghadapi tahun baru 2023, dengan bahaya-bahaya yang berujung petaka. Maunya meriah tapi malah sebaliknya," kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Menurut dia, berkegiatan dengan menggunakan banyak kendaraan untuk memeriahkan malam tahun baru harus tetap pada koridor berlaku. Tentu saja, sambung Sony, tidak melanggar hukum, merugikan masyarakat lain, dan juga tidak mengganggu ketertiban pengguna jalan lainnya.

Kegiatan konvoi dengan para sahabat memang seolah-olah menjadi rutinitas masyarakat, terlebih kaum muda yang masih memiliki semangat untuk merayakan sebuah hal tak terkecuali pergantian malam tahun baru. Meski begitu, Sony berharap pihak berwajib tegas untuk menindak mereka yang bandel.

Apalagi, tetap melakukan kegiatan konvoi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan. Bahkan, hingga mengganggu masyarakat lainnya. "Sudah seharusnya pihak yang berwajib menertibkan dengan tidak melakukan pembiaran," ucap Sony.

Polda Metro juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi di Jakarta pada malam pergantian Tahun Baru 2023. Hal itu karena ada car free night di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement