REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja. Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Cipta Kerja menyampaikan, penetapan tersebut dilakukan karena kebutuhan mendesak dalam mempercepat melakukan antisipasi menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Ia menjelaskan, tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya masih terjadi.
Konflik itu menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim sehingga kondisi krisis bagi emerging atau developing country sangat nyata. Bahkan beberapa negara berkembang tengah meminta bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) guna menghadapi tekanan global saat ini.
Airlangga menuturkan, selain menjadi implementasi dari putusan MK, penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting demi mengisi kepastian hukum. Para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.