Rabu 24 May 2023 01:10 WIB

Partai Buruh Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja

Partai Buruh pada Selasa, menghadiri sidang perdana uji materi UU Ciptaker.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023). Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeluhkan pembentukan awal maupun diskusi yang berkembang terhadap isu Perppu yang berujung UU Cipta Kerja di DPR. Menurutnya, UU P3 hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja. 

Baca Juga

"Kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima," kata Iqbal dalam sidang itu. 

Dalam permohonannya, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 soal Indonesia adalah negara hukum. Iqbal meyakini tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang tunduk dan taat pada konstitusi.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ucap Iqbal. 

Iqbal mengungkap pernah ada satu pertemuan secara informal dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Hasil pertemuannya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menko bidang Perekonomian. 

"Tetapi apa daya semua hasil rekomendasi pembahasan para pihak yang sebenarnya berkepentingan di dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun yang menjadi pokok-pokok pikiran diterima oleh DPR RI untuk diajukan uji publik bahkan langsung disahkan," ujar Iqbal. 

Oleh karena itu, Partai Buruh memohon MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam petitum, Partai Buruh meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kami dirugikan tidak pernah terlibat bahkan hasil diskusi dengan kawan-kawan pengusaha IKADIN diabaikan," tegas Iqbal. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement