Senin 02 Jan 2023 21:10 WIB

Rumah Jaksa KPK Dibobol, Polisi Tangkap Pelaku

Laptop beserta tas, hard disk eksternal, dan telepon genggam korban hilang.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aparat Polda DIY menangkap dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

"Dua tersangka (ditangkap). Anggota masih di lapangan untuk pengembangan penyelidikan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (2/1/2023).

Baca Juga

Nuredy menyebut, dua tersangka tersebut ditangkap pada Senin di Jakarta. "Penangkapan di daerah Jakarta," ujar dia.

Mengenai kronologi penangkapan itu, ia mengatakan akan disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan rampung. "Untuk kronologi lengkapnya setelah penyelidikan tuntas," papar Nuredy.

Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN di Wirobrajan, Kota Yogyakarta terjadi pada Sabtu (24/12) siang.

Dalam peristiwa itu, sebuah laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV di kediaman FAN hilang. Sementara, gerbang dan pintu utama rumah FAN juga disebutkan dalam kondisi sudah terbuka dan rusak.

Peristiwa itu diduga berlangsung beberapa saat setelah FAN meninggalkan kediamannya untuk pulang kampung ke Wonogiri, Jawa Tengah.

Dalam perkembangannya, polisi menyebut telah mengidentifikasi terduga pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar TKP.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, jaksa FAN merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penuntutan yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement