Senin 02 Jan 2023 22:03 WIB

Belum Lakukan Upaya Paksa, KPK Telusuri Aset-Aset Milik Lukas Enembe

Upaya paksa belum dilakukan KPK untuk menghindari konflik horizontal di Papua.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini telah menjadi tersangka di KPK namun lembaga antirasuah itu belum melakukan penahanan. (ilustrasi)
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini telah menjadi tersangka di KPK namun lembaga antirasuah itu belum melakukan penahanan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe ke dalam Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun beberapa hari terakhir sedang menelusuri aset-aset milik Lukas.

Penelusuran aset seperti ini kerap kali dilakukan terkait dengan dugaan TPPU. KPK melakukan penelusuran aset yang diduga merupakan hasil korupsi itu untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Baca Juga

"Dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan juga selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun undang-undang lainnya. Termasuk TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).

Meski demikian, Ali mengatakan, hingga kini pihaknya masih fokus menyelesaikan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Dia menyebut, penyidik terus mencari bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Sejauh ini penyidikan masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK mendalami status sebuah apartemen di Jakarta yang diduga menjadi tempat tinggal Lukas Enembe. Hal ini didalami dengan memeriksa seorang saksi karyawan swasta bernama Kiki Otto Kurniawan pada Kamis (29/12/2022).

KPK hingga kini pun belum menahan maupun menjemput paksa Lukas. Lembaga antirasuah ini menyebutkan ada beberapa alasan Lukas tak kunjung ditahan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya bisa saja menjemput paksa Lukas dan menahannya. Namun, sambung dia, KPK tidak ingin ada konflik horizontal di Bumi Cendrawasih akibat upaya paksa ini dilakukan.

"Kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa. Tapi, dampak terhadap masyarakat di sana mesti kita perhitungkan juga dong. Nanti kalau terjadi konflik horizontal kan kita khawatir juga," kata Alex di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Alex mengatakan, Lukas memiliki banyak pendukung yang berjaga di rumahnya dengan membawa senjata tajam. Menurut dia, KPK tentu memperhitungkan dampak sosial yang bisa terjadi.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement