REPUBLIKA.CO.ID, Pada Selasa (20/12/2022), Taliban melarang perempuan di Afghanistan untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Larangan diperlukan untuk mencegah pencampuran gender di universitas. Beberapa mata pelajaran yang diajarkan di kampus diyakini melanggar prinsip-prinsip Islam.
Taliban pada Sabtu (24/12/2022) juga memerintahkan semua organisasi nonpemerintah (LSM) lokal dan asing untuk memecat karyawan perempuan.
Pegawai perempuan tidak diizinkan bekerja sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Alasan larangan ini karena beberapa pegawai tidak mematuhi interpretasi pemerintah tentang aturan berpakaian Islami bagi perempuan.
Sejauh ini, ada lima LSM asing yang mengumumkan akan menangguhkan pekerjaan atau operasinya di Afghanistan, yaitu Christian Aid, Save the Children, the Norwegian Refugee Council, CARE, dan The International Rescue Committee.