Selasa 03 Jan 2023 13:25 WIB

DJP Tegaskan tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp 5 Juta

Orang yang termasuk kelompok penghasilan ini sudah dikenai pajak senilai tersebut.

Red: Friska Yolandha
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan ksecara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jaarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan ksecara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jaarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun. Orang yang termasuk kelompok penghasilan ini sudah dikenai pajak senilai tersebut.

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Dengan demikian, ia menyebutkan lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan tarif yang sudah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu dari yang awalnya tarif lima persen dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp 0 sampai Rp 50 juta per tahun (UU PPh) menjadi kepada Rp 0 sampai Rp 60 juta per tahun (UU HPP).

Kemudian, tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per tahun menjadi kepada Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun. Sementara untuk tarif 25 persen, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun.