Selasa 03 Jan 2023 20:04 WIB

Badan Pengawasan Jatuhkan 271 Sanksi kepada Pegawai MA Sepanjang 2022

Bawas MA menerima 3.988 pengaduan pada 2022.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Sudrajad Dimyati di antara pegawai MA yang tersangkut kasus baik pelanggaran etik maupun hukum. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Sudrajad Dimyati di antara pegawai MA yang tersangkut kasus baik pelanggaran etik maupun hukum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mencatatkan nyaris 300 sanksi dijatuhkan terhadap para pegawai peradilan sepanjang 2022. Jenis sanksi yang diberikan bervariatif tergantung kesalahannya. 

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua mahkamah Agung (MA) Prof M Syarifuddin dalam refleksi kinerja MA secara virtual pada Selasa (3/1/2022). Bawas MA menerima 3.988 pengaduan pada 2022.

Baca Juga

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 3.212 pengaduan telah selesai diproses. Sedangkan, sisanya sebanyak 776 pengaduan masih dalam proses penanganan.

"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang  terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan," kata Syarifuddin dalam kegiatan itu. 

Rinciannya 146 hakim (hakim karier dan hakim ad Hoc) disanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan. Lalu, Pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti dijatuhkan sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan. 

Kemudian, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari lima sanksi berat, enam sanksi sedang dan delapan sanksi ringan. Pejabat fungsional sebanyak satu sanksi sedang; staf dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, empat sanksi sedang, dan enam sanksi ringan.

"Saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang," ujar Syarifuddin. 

Syarifuddin menyatakan, akan terus melakukan pembenahan di internal MA. Ia mengingatkan bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. 

"Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa," tegas Syarifuddin. 

Selain itu, Bawas MA telah menujuk 16 satuan kerja pengadilan untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penunjukan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya yang mana Badan Pengawasan menetapkan tujuh satuan kerja pengadilan sebagai pilot project pelaksanaan program SMAP. 

"Ini sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa," sebut Syarifuddin. 

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) menerima total sebanyak 2.661 laporan masyarakat selama periode Januari hingga November 2022. KY menerima ribuan laporan ini secara langsung, daring atau online, maupun lewat pos. Sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi yang beragam. Rinciannya, 14 hakim dijatuhi sanksi ringan, enam orang dikenakan hukuman teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, satu hakim diberikan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan satu orang disanksi nonpalu paling lama enam bulan. Sementara itu, tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni berinisial MIT, MIM dan HGU.

 

 

photo
Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 1 tahun 2020, dimana aturan ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor.re - (republika.do.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement