Rabu 04 Jan 2023 06:56 WIB

Pemkot Depok Catat 1.016 Rumah Menjadi Layak Huni Sepanjang 2022

Masyarakat mendapat pelayanan perumahan yang layak huni dan kualitas hidup sejahtera.

Sepanjang tahun 2022, kerja sama lintas institusi tersebut sukses membangun Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) bagi warga kurang mampu.
Foto: Dok. Web
Sepanjang tahun 2022, kerja sama lintas institusi tersebut sukses membangun Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) bagi warga kurang mampu.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok di Jawa Barat mencatat sebanyak 1.016 rumah berhasil menjadi layak huni sepanjang 2022. Untuk 2022, Pemkot Depok mengalokasikan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp 17 miliar untuk 746 unit rumah.

Selain itu juga, kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi'raz, Kota Depok juga mendapat bantuan perbaikan 240 unit rumah tidak layak huni dari Provinsi Jawa Barat dan 30 unit dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pusat.

Lewat bantuan perbaikan ini, ucap Dudi, masyarakat mendapatkan pelayanan perumahan yang layak huni dan kualitas hidup lebih sejahtera. Selain memperbaiki atap, dinding dan lantai, bantuan RTLH juga digunakan untuk membuat septictank bagi penerima manfaat yang belum memiliki saluran pembuangan limbah ini.

"Masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp 23 juta, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk pekerja," ujarnya.

Sementara itu Koordinator Pengembangan Kawasan Permukiman Disrumkim Kota Depok, Wahyu Hidayat menjelaskan ada 10 kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH.

Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah. Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.

Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.

Yang kelima, ujar dia kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjualbelikan selama jangka waktu tiga tahun.

"Lalu ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bansos RTLH dalam tiga tahun terakhir. Kedelapan lokasi rumah calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukkannya," ujarnya.

Kesembilan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam, serta yang terakhir atau ke-10, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement