Rabu 04 Jan 2023 16:53 WIB

Usulan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Masih Dipertanyakan

Pengusaha ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan.

Red: Budi Raharjo
Sejumlah kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (29/12/2022). Arus penyeberangan di Pelabuhan Merak terhambat cuaca ekstrim yang memicu gelombang tinggi dan angin kencang sejak Rabu (28/12) sore sehingga mengakibatkan penumpukan kendaraan karena waktu tempuh kapal ferry menjadi lebih lama.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (29/12/2022). Arus penyeberangan di Pelabuhan Merak terhambat cuaca ekstrim yang memicu gelombang tinggi dan angin kencang sejak Rabu (28/12) sore sehingga mengakibatkan penumpukan kendaraan karena waktu tempuh kapal ferry menjadi lebih lama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai permintaan kenaikan tarif sebesar 20 persen yang disampaikan pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gapasdap terlalu berlebihan. Menhub akan menghadapi gugatan yang diajukan Gapasgap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengusaha mengajukan gugatan terhadap keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022 ke PTUN Jakarta. "Kita akan lawan dan saya yakin apa yang kita lakukan bukan untuk kami, tapi untuk masyarakat," kata Menhub baru-baru ini.

Menyikapi pernyataan itu, Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan perhitungan tarif angkutan penyeberangan itu dibuat bersama-sama stakeholder tarif. Bahkan pembahasannya melibatkan Kemenko Marvest pada 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leader-nya. 

Setelah tarif dinaikkan sebesar 10 persen pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap HPP sebesar 35,4 persen. Kekurangan tersebut ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32 persen sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.

Kondisi itu, ujar Khoiri, mengakibatkan banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu. Beberapa perusahaan bahkan sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan. "Banyak pula perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah diatur pemerintah," katanya.

Menurut Khoiri usulan kenaikan tarif itu justru ingin melindungi masyarakat. Pengusaha ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan. "Bagaimana jadinya jika secara terus menerus standar keselamatan terkurangi akibat ketidakmampuan pengusaha dalam menutup biaya? Hal ini justru sangat merugikan konsumen atau masyarakat itu sendiri," ujarnya menjelaskan.

Pengusaha angkutan penyeberangan sebagai garda depan dari Kemenhub dalam melayani masyarakat sebenarnya juga ingin menunjukkan citra positif dari kementerian. Khoiri tidak ingin angkutan penyeberangan memiliki penilaian buruk baik dari aspek keselamatan maupun kenyamanannya. 

Kemudian soal dampak ekonomi jika tarif dinaikkan 20 persen bisa berimbas pada kenaikan harga barang, dikatakan Khoiri,  sudah diperhitungkan. Sebagai contoh, truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini Rp 974.278. Jika tarifnya naik 20 persen maka akan menjadi Rp 1.169.133 atau naik Rp 194.855. 

Sehingga per kg beras akan mengalami kenaikan harga Rp 6,4 saja atau jika harga beras adalah Rp 10.000 per kg maka kenaikannya hanya sebesar 0,064 persen. Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4 persen, maka dampaknya hanya 0,11persen atau Rp 11,4 per kg beras.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement