REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Polres Klaten mengungkap kronologis atas kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap dua anggota Kokam beberapa waktu lalu. Atas kejadian tersebut polisi menetapkan tiga tersangka dengan inisial GP (30 tahun), GI (22), dan S (48).
Salah satu dari ketiga tersangka GI masih berstatus sebagai mahasiswa. Sedangkan kedua tersangka S dan GP bekerja sebagai buruh harian lepas. Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan bahwa kronologis kejadian dimulai ketika korban dimintai pertolongan oleh Suhardi pada Sabtu, (31/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB untuk memberikan imbauan terkait acara organ tunggal yang diadakan di Kebitan, Nangsri, Manisrenggo, Klaten.
Pasalnya setelah korban berkoordinasi dan atas dasar arahan dari Kapolsek Manisrenggo bahwa kegiatan tersebut harus selesai sebelum pergantian tahun. "Akhirnya korban mendatangi tempat digelarnya organ tunggal tersebut bersama tokoh masyarakat, mulai dari takmir masjid, ketua RT dan RW dan empat anggota Kokam," kata Eko saat jumpa pers, Kamis (5/1/2023).
Korban dan beberapa tokoh masyarakat tersebut kemudian dipersilakan masuk oleh Bowo selaku pemilik rumah yang mengadakan acara tersebut. Namun untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan empat anggota kokam lainnya berjaga di depan rumah.
Eko menjelaskan korban sudah menduga apabila acara tersebut terpaksa dibubarkan ada pihak yang tidak terima. Ditambah ditemukan beberapa botol minuman keras di lokasi menguatkan dugaan tersebut.
"Berselang beberapa menit, Bowo pemilik rumah keluar dan berteriak, sopo sing video-video mau, wonge sing endi. Lalu ada beberapa tamu yang menunjuk korban hingga menarik jaketnya hingga membuat dia terjatuh," terangnya.
Setelah korban jatuh setidaknya ada lima orang yang memukul kepala bagian belakang. Setidaknya korban mendapatkan sepuluh kali pemukulan hingga membuat kepala lecet dan mengalami memar.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pemukulan tersebut dilatarbelakangi karena marasa kegiatannya terganggu. "Dari hasil penyelidikan kami, mereka merasa terganggu kegiatannya karena belum sampai 00.00 WIB. Dan memang pembubaran kegiatan tersebut tidak diikuti oleh pihak kepolisian," terangnya.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka terancam mendekam di balik jeruji paling lama 7 tahun. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 351 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.