Jumat 06 Jan 2023 16:58 WIB

Pengamat: Omnibus Law BUMN Dapat Tingkatkan Kinerja Perusahaan

Ide Omnibus Law BUMN itu adalah penyederhanaan aturan.

Ekonom FEB UI Toto Pranoto. Toto mengungkapkan Omnibus Law BUMN dapat meningkatkan kinerja perusahaan - perusahaan BUMN.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ekonom FEB UI Toto Pranoto. Toto mengungkapkan Omnibus Law BUMN dapat meningkatkan kinerja perusahaan - perusahaan BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengungkapkan Omnibus Law BUMN dapat meningkatkan kinerja perusahaan - perusahaan BUMN.

"Dengan aturan yang lebih ringkas tapi padat isinya maka sisi kepatuhan BUMN bisa ditingkatkan. Artinya fungsi pengawasan bisa lebih mudah dilakukan. Dengan situasi ini diharapkan kinerja BUMN pun bisa meningkat," ujar Toto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga

Toto melihat selama 20 tahun berdirinya Kementerian BUMN mungkin sudah ada 45 Permen BUMN dikeluarkan. Sebagian aturan tumpang tindih dan sebagian lagi sudah tidak relevan. "Ide Omnibus Law BUMN itu adalah penyederhanaan aturan. Jadi perlu penyederhanaan. Hal ini bagus buat penegakan aturan itu sendiri," kata Toto.

Kebijakan Omnibus Law BUMN akan menyederhanakan 45 peraturan menteri menjadi hanya tiga peraturan menteri saja. Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Law BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.

Omnibus Law BUMN sendiri merupakan salah satu dari empat agenda besar Kementerian BUMN pada 2023. Tiga agenda besar lainnya adalah penyusunan Daftar Hitam atau Blacklist dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian agenda penyusunan Blueprint 2024-2034 dan melihat kembali kinerja dana pensiun di masing-masing BUMN.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir terus berkomitmen menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN. Usai melakukan penataan organisasi, Erick kini melakukan upaya penataan produk hukum melalui simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi tiga Permen.

Erick mengatakan, banyaknya jumlah Permen BUMN sudah berlangsung cukup lama yakni sejak 1998. Ia meragukan efektivitas banyaknya jumlah Permen BUMN terhadap implementasi di lapangan. Dengan hanya tiga peraturan menteri maka para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement