REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyarankan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berjalan di mal atau pusat perbelanjaan. Langkah tersebut sebagai upaya meminimalkan potensi penyebaran Covid-19, meskipun kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah pusat.
Saat ini kondisi kasus Covid-19 di Kota Bandung dilaporkan melandai. Namun, pandemi belum dinyatakan usai. Karenanya, disarankan prokes penggunaan masker tetap diterapkan, khususnya di dalam ruangan atau pusat keramaian, seperti mal. “Arahan dari pusat diimbau, memang tidak diwajibkan, indoor dan pusat keramaian (warga) pakai masker,” kata Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).
Elly mengaku sudah berkoordinasi dengan para pengelola mal di Kota Bandung terkait penerapan prokes. Ia sendiri mengaku sudah mengeceknya di lapangan. “Teman-teman mal masih ketat, (pengunjung) harus mempergunakan masker. Saya juga ngetes (mencoba mengecek) di Paskal 23 (23 Paskal Shopping Center), ternyata (pengunjung) enggak pakai masker enggak boleh masuk,” ujarnya.
Meskipun kebijakan PPKM sudah dicabut, Elly mengatakan, dinasnya tetap akan melakukan pengawasan soal prokes di mal. “Di indoor dan pusat keramaian masih menggunakan (masker). Kita, Disdagin, tetap akan melakukan pengawasan di mal-mal,” kata dia.
Elly berharap kegiatan perekonomian menggeliat dengan dicabutnya kebijakan PPKM. Namun, prokes disarankan tetap diterapkan. “Harapan saya, Disdagin, sebagai sektor yang bergerak di bidang ekonomi, maka dicabut PPKM akan meningkatkan geliat ekonomi di Bandung,” ujar Elly.