Selasa 10 Jan 2023 14:36 WIB

Dukung Satu Data, DJP Catat 53 Juta NIK dan NPWP Sudah Terintegrasi

Pemuktahiran NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara digital via DJPOnline.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Rohaniawan mengambil sumpah jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019). DJP mencatat, sebanyak 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Rohaniawan mengambil sumpah jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019). DJP mencatat, sebanyak 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo nenyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan pembaruan di bidang perpajakan, yakni dari sisi kebijakan dan administrasi. Salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

DJP mencatat, sebanyak 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK. "Kami terus mencoba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka supaya terintegrasi," ujar Suryo dalam Media Briefing, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Wajib Pajak (WP) orang pribadi dapat melakukan pemuktahiran NIK sebagai NPWP secara digital lewat portal DJPOnline. Ia menjelaskan, ada beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, di antaranya amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Menurutnya, pengintegrasian itu pun memudahkan WP mengakses layanan perpajakan. "Supaya lebih mudah, masyarakat Indonesia tidak perlu ingat dua nomor berbeda," ujar Suryo.

Meski begitu, kata dia, NPWP pun masih bisa digunakan. Intinya, lanjut Suryo, upaya itu mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal terstandardisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan, interkoneksi berbagai sistem inti di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Dijelaskan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan. Maka dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan prosesnya lebih sederhana.

"Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," kata Suryo.

Ia berharap WP bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline agar DJP memiliki data lebih valid. "Kita coba pelihara terus, intinya memakai identitas yang sama," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement