Selasa 10 Jan 2023 16:45 WIB

Pimpinan DPR: Usulan Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

Usulan perubahan menjadi sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 tidak logis.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyoroti usulan perubahan sistem pemilu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Dari sistem proporsional terbuka yang digugat untuk kembali menjadi sistem proporsional tertutup untuk pileg.

Usulan itu sendiri merupakan bagian dari permohonan judicial review (JR) atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal sistem proporsional terbuka. Semakin ramai setelah komentar dari Ketua KPU.

Baca Juga

Pengajuan uji materi itu saat ini tengah diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini menuai pro dan kontra dengan delapan parpol yang ada di parlemen menolak dengan tegas pemberlakuan sistem proporsional tertutup.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar menilai, usulan perubahan kembali menjadi sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Apalagi, usulan ini baru digaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan.

Dia menilai, kalau wacana perubahan sistem pemilu muncul empat atau lima tahun sebelumnya masih dirasa logis, rasional dan tidak terkesan menyabotase sistem. Tapi, tidak saat pemilu sudah sangat dekat dan semua persiapan sudah berjalan.

"Anggaran dan berbagai perencanaan tahapannya sudah berlangsung, tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasi kita," kata Muhaimin yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Selasa (10/1).

Sistem proporsional dalam pemilu sendiri merupakan sistem yang mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional tersebut, terdapat kemungkinan penggabungan partai-partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional ini disebut pula sistem perwakilan berimbang atau multi member constituency. Terdapat dua jenis sistem dalam sistem proporsional ini, yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Indonesia sendiri pernah menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru dan Pemilu 1999. Adapun sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka.  

Senada, Wakil Ketua DPR RI lain, Sufmi Dasco Ahmad, turut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas yang sudah ada. Baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat yang menolak sistem proporsional tertutup.

Menurut Dasco, MK tidak boleh memutuskan judicial review (JR) terhadap sistem pemilu secara serampangan. Terlebih, jika melihat waktu pelaksanaan pemilu 2024 yang tinggal satu tahun, dan masa kampanye yang sudah akan dimulai tahun ini.

"Tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK," ujar Dasco yang merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement