REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off-street) wilayah Kota Bandung direncanakan mulai berlaku Rabu (11/1/2023) ini. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengabarkan penerapan penyesuaian tarif itu ditunda.
Penundaan dilakukan setelah digelarnya rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Bandung, yang dihadiri sejumlah perangkat daerah. Berdasarkan rapat itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebut Kota Bandung berisiko tinggi terdampak inflasi pada 2023. Untuk menekan risiko inflasi, salah satu upayanya menunda penerapan penyesuaian tarif parkir off-street.
Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dishub Kota Bandung Yosep Heryansyah mengatakan, penundaan penerapan penyesuaian tarif parkir off-street itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Memang seharusnya mulai berlaku hari ini. Tapi, karena hasil rapat hari ini menyarankan agar ditunda, maka akan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” kata dia di Balai Kota Bandung, Rabu.
Menurut Analis Kebijakan Subkoordinator Manajemen Perparkiran Dishub Kota Bandung Dina Pradina, karena dilakukan penundaan, dinasnya akan mendorong sosialisasi kebijakan penyesuaian tarif parkir off-street ini digencarkan. Pengelola tempat parkir pun diminta melakukan sosialisasi. “Sosialisasi seharusnya dilakukan oleh masing-masing pengelola ya. Itu harusnya sudah dilakukan dari awal Januari, nah ini masih kurang sosialisasinya,” kata dia kepada Republika.
Dina juga mengimbau para pengelola tempat parkir off-street mempersiapkan diri dari sisi pelayanan dan kualitas lokasi parkir. “Jadi, saat tarif naik, pelayanan juga lebih baik,” katanya.
Menurut Dina, salah satu tujuan penyesuaian tarif parkir off-street ini untuk mendorong potensi investasi para pengelola lahan parkir di Kota Bandung. Terlebih, kata dia, sudah lama tarif parkir di luar badan jalan ini tidak mengalami penyesuaian. “Memang kenaikan tarif terakhir itu sudah lama sekali, 2014, jadi delapan tahun tidak ada kenaikan. Sedangkan investasi peralatan dan UMR juga sudah naik, jadi kita mengimbangi,” ujar dia.
Soal besaran tarif parkir yang akan diterapkan, Dina mengatakan, bergantung kepada masing-masing pengelola. Pemerintah sudah menyiapkan interval tarifnya. “Kami kasih tarif interval di angka Rp 4.000-7.000. Jadi, kembali ke pengelola, asal sesuai kisaran harga yang ditetapkan,” kata Dina.