REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mencatat lebih dari 30 ribu kasus perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri tuntas diselesaikan. Kasus-kasus itu mulai dari pemulangan para WNI bermasalah di luar negeri, hukuman mati, hingga evakuasi WNI dari Ukraina.
"Di tingkat multilateral, Indonesia juga mendorong pembentukan norma internasional terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran, baik pekerja sektor domestik maupun profesional," ujar Retno dalam Pernyataan Pers Menlu (PPTM) 2023 di Kemenlu, Rabu (11/1/2023).
Retno mencatat, 442 WNI korban sindikat online scams dari Kamboja berhasil dipulangkan sepanjang 2022. Kemudian 22 WNI dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Evakuasi juga termasuk 133 WNI dari Ukraina hingga fasilitas pengembalian hak-hak finansial WNI di luar negeri lebih dari Rp 120 miliar.
"Upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui kesepakatan bilateral dengan Malaysia dan Arab Saudi, dua negara dengan tingkat konsentrasi Pekerja Migran Indonesia," ujar Retno.
Dalam perjalanan diplomasi perlindungan 2023, Retno berjanji akan memperkuat portal Peduli WNI versi 2.0 dan versi aplikasi mobile guna meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, juga bakal dilakukan percepatan pembangunan koridor migrasi ketenagakerjaan sektor formal yang aman dan teratur.
"Perluasan kerja sama dalam penanganan TPPO, khususnya terkait cyber crimes dan online scams, serta penguatan peran ASEAN dalam isu perlindungan PMI," ujar Retno.
Sementara itu, mengingat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) Indonesia 2024, Retno mengatakan, pihaknya terus melakukan pembaharuan data WNI di luar negeri, baik di pusat maupun di perwakilan.
"Tugas Kementerian Luar Negeri jelas, memastikan pemenuhan hak politik WNI di luar negeri, dan menjamin akuntabilitas data pemilih luar negeri," kata Retno.
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, pembaruan dilakukan berkala mengingat banyak WNI yang baru lapor diri tinggal di luar negeri. Ia mengimbau WNI yang baru pindah ke luar negeri maupun yang meninggalkan negara lain untuk melapor diri guna kemudahan pemilu.