REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Bina Marga DKI Jakarta mencabut sekitar 400 tiang setiap hari dalam upaya menata kabel udara di sejumlah titik di Ibu Kota. Tujuannya agar keberadaan tiang tidak mengganggu trotoar.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga ingin agar kabel ditanam di dalam tanah. "Supaya tidak mengganggu trotoar," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (12/1/2023).
Kebijakan penataan kabel udara itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. "Jadi ke depan, kabel udara sama kabel listrik sudah tidak boleh lagi. Yang ada nanti hanya satu tiang saja yakni tiang penerangan jalan umum (PJU)," ucap Hari.
Pihaknya secara masif melakukan penataan kabel udara di seluruh wilayah DKI Jakarta. Salah satunya yakni di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang saat ini sedang dilakukan pemindahan kabel udara ke bawah tanah.
Kabel-kabel yang semrawut menggantung di udara itu kemudian dipotong dan dibentangkan di dalam trotoar. Nantinya apabila di kawasan tertentu dilaksanakan program sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Sehingga kabel yang sudah diturunkan itu tinggal direlokasi di tempat khusus di bawah tanah.
"Sifatnya turun sementara itu, nanti setelah ada program SJUT seperti di Mampang, Kebayoran Baru, kami masukkan ke dalam ducting (saluran) bawah tanah," ujar Hari.
Adapun pengerjaan penataan kabel udara itu dilakukan oleh dua BUMD DKI, yakni Sarana Jaya dan Jakpro. Meski begitu, Hari tidak memberikan detail perkembangan penataan kabel udara tersebut.
Dia hanya menyebutkan apabila kedua BUMD DKI itu belum mencapai target penataan kabel udara, maka pihaknya akan melakukan evaluasi. "Kami nanti evaluasi apakah akan ada pemain baru atau tidak," ucap Hari.