REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) atau PDAM Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu, pada tahun ini, berencana melakukan penyesuaian tarif air minum. Rencana tarif baru itu sekaligus menghapus tarif lama. Terakhir, PDAM TDA melakukan penyesuaian tarif pada enam tahun silam atau sejak 2017.
Tarif lama air minum PDAM sejak tahun 2017 adalah Rp 4,05 per liter untuk penggunaan 0 - 10.000 liter dan Rp 5,20 per liter untuk penggunaan 10.001 - 20.000 liter. Selebihnya, penggunaan sampai 30.000 liter diterapkan tarif sama, yakni Rp 5,20 per liter.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam TDA, Ady Setiawan, menjelaskan, penyesuaian tarif untuk 2023 ini, rencananya akan dipatok pada angka kenaikan 30 persen dari tarif lama. Kata dia, kenaikan tersebut masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan gubernur Jawa Barat dalam keputusannya Nomor 610/Kep.890-Rek/2021, dimana untuk Kabupaten Indramayu besarannya adalah Rp 5,823 per liter.
"Masih di bawah tarif batas bawah Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat. Jadi artinya, penyesuaian tarif di kami juga sesuai perintah gubernur," kata dia, Kamis (12/1/2023).
Ady menjelaskan, ada sejumlah alasan atau indikator yang menjadi pertimbangan utama dibalik penyesuaian tarif tersebut. Di antaranya, kenaikan harga tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Indikator lainnya adalah lebih tingginya biaya produksi akibat dari adanya kenaikan bahan kimia pengolah air, biaya operasi dan pemeliharaan.
Imbas dari berbagai indikator tersebut, lanjut Ady, yakni terjadinya kenaikan biaya usaha yang lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan. "Beban berat itu menyebabkan perusahaan tidak mampu atau sulit untuk melakukan pengembangan usaha untuk mencapai target peningkatan cakupan layanan," ucapnya.
Sebagai pembanding, tarif air minum yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Indramayu lebih rendah dari daerah tetangga, yakni Kabupaten dan Kota Cirebon. Padahal, kedua daerah tersebut menerima pasokan air dari sumber mata air yang tidak terlalu banyak membutuhkan biaya pengolahan yang tinggi.
Kabupaten Cirebon, terang Ady, mengenakan tarif Rp 6,79 per liter untuk penggunan 10.000 liter dan menerapkan tarif Rp 7,70 per liter untuk pengguna 10.001 - 20.000 liter. Sedangkan Kota Cirebon, menerapkan tarif Rp 5,39 per liter untuk penggunaan 10.000 liter dan Rp 7,02 per liter untuk 10.001-20.000 liter.
Ady menambahkan, rencana penyesuaian tarif juga sudah dihitung cermat berdasarkan seluruh indikator tersebut. Selain itu, penyesuaian tarif naik menjadi 30 persen juga dilaksanakan setelah memperoleh tanggapan publik dari berbagai elemen.
"Sebelum penyesuaian tarif diberlakukan, kami juga meminta umpan balik dari publik. Elemen yang kami ajak bicara antara lain ormas, OKP, LSM, pers, tokoh masyarakat dan tentu saja wakil rakyat di DPRD," ujar Ady.
Ady mengatakan, meski terjadi penyesuaian tarif, namun sesuai arahan Bupati Indramayu Nina Agustina, sebagai kuasa pemegang modal, ada misi sosial yang tetap dikedepankan. Yakni, terjadinya tambahan subsidi silang.
Dengan menggunakan mekanisme subsidi silang itu, pelanggan yang mampu mensubsidi pelanggan yang tidak mampu. "Pelanggan dengan blok tarif kemampuan bayar tinggi mensubsidi pelanggan dengan kemampuan bayar minimal sehingga PDAM pun akan sehat dan berkelanjutan," ucap dia.