REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Wahyudin Rahman, Ketua Umum Kupasi 2022-2025, Akademisi Ekonomi Syariah
Pada pertengahan Desember 2022, DPR menetapkan RUU tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU. Melalui UU ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas persoalan yang ada di sektor keuangan termasuk perasuransian syariah.
Salah satu pasal dalam UU ini, kini tidak mewajibkan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada perusahaan asuransi dan reasuransi yang sebelumnya diatur melalui pasal 87 UU No. 40 /2014 tentang perasuransian. Hadirnya UU PPSK menjadi lembaran baru UUS untuk memacu kembali pertumbuhan industri asuransi syariah.
Industri asuransi syariah mempunyai peran dalam menjaga stabilitas perekonomian. Namun, dalam 2 dekade terakhir, pertumbuhan stagnan dan pangsa pasar industri asuransi syariah tak lepas di 6 persen dari keseluruhan industri perasuransian dan tingkat penetrasi selalu berada di bawah 0,2 persen. Kondisi ini sangat miris di negara yang penduduknya mayoritas Muslim.