Selasa 17 Jan 2023 06:28 WIB

Cairan Rokok Elektrik Bersabu Rencananya Dijual Rp 200 Ribu Sebotol

Peredaran cairan rokok elektri itu berada di wilayah Jabotabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri dan Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Dony Alexander (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers kasus cairan liquid vape narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika berbentuk cairan liquid vape yang dibuat industri rumahan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dengan barang bukti berupa 363 botol liquid kemasan 50 mili dan 41 botol liquid kemasan 30 mili, yang bahan baku narkotikanya berasal dari Iran, Cina dan Hong Kong.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri dan Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Dony Alexander (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers kasus cairan liquid vape narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika berbentuk cairan liquid vape yang dibuat industri rumahan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dengan barang bukti berupa 363 botol liquid kemasan 50 mili dan 41 botol liquid kemasan 30 mili, yang bahan baku narkotikanya berasal dari Iran, Cina dan Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengemukakan, cairan rokok elektrik (vape) mengandung sabu yang disita dari tersangka. Rencananya, cairan rokok elektri bersabu itu dijual mulai Rp 200 ribu per botol.

"Rencananya akan dijual seharga Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu per botol. Mereka menjualnya secara online." kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang di Polda Jaya, Senin (16/1/20230.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini rencananya baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah. Di antaranya, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).

Dalam konferensi pers mengenai kasus cairan rokok elektrik (vape) pada Senin, Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti 366 botol liquid ukuran 50 ml, 41 botol liquid ukuran 30 ml, 20 kilogram sulfur dan campuran bahan kimia untuk produksi sabu sebanyak 500 gram.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 113 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement