Selasa 17 Jan 2023 19:40 WIB

Ridwan Kamil Tanggapi Maraknya Kasus Siswa Hamil 'Kecelakaan'

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengkaji soal maraknya siswa hamil 'kecelakaan'

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Hamil kecelakaan (Ilustrasi). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengkaji soal maraknya siswa hamil 'kecelakaan'
Foto: Pixabay
Hamil kecelakaan (Ilustrasi). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengkaji soal maraknya siswa hamil 'kecelakaan'

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pernikahan dini saat ini marak di Indonesia termasuk Jabar. Padahal, mereka masih banyak yang berstatus siswa sekolah. 

Menanggapi hal ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji hal itu. Agar, apa pun yang diputuskan nantinya menjadi yang terbaik bagi semua. 

Baca Juga

"Sedang kita kaji pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa (17/1).

Selain itu, menurut Emil, keputusan yang diambil nantinya tak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. "Ya keputusannya nanti tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan ya yang sudah dijadikan kesepakatan," katanya.

Sebelumnya, ratusan anak di bawah umur, atau di bawah 19 tahun, di Kabupaten Indramayu, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Banyak di antara pemohon yang mengajukan dispensasi nikah itu karena sudah hamil terlebih dahulu. 

Hal itu terungkap dari data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Sepanjang 2022, terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara.

Pengajuan dispensasi nikah itu sudah mengalami penurunan dibandingkan 2020 dan 2021. Pada 2021, ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah dan pada 2020 ada 761 perkara pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA Indramayu.

"Walau menurun, angkanya tetap tinggi. Pernikahan dini tetap harus jadi perhatian bersama," ujar Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, saat ditemui di PA Indramayu, Senin (16/1/2023).

Dindin mengatakan, alasan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah itu banyak di antaranya karena calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan hamil duluan. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena pergaulan yang sudah melewati batas.

"Faktor media sosial juga sangat berpengaruh. Karena yang dilihatnya 'seperti itu', akhirnya jadilah hubungan pergaulan yang melewati batas," kata Dindin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement