Kamis 19 Jan 2023 19:02 WIB

Ada Perayaan Imlek, CFD di Jakarta Ditiadakan Sementara

Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara acara car free day/CFD saat perayaan Imlek.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah warga bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara acara car free day/CFD saat perayaan Imlek.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara acara car free day/CFD saat perayaan Imlek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk meniadakan sementara car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Ahad (22/01/2023) nanti. Alasannya, yaitu ada perayaan Tahun Baru Imlek 2022 atau 2574 Kongzili.

“HBKB Ahad 22 Januari ditiadakan,” kata Dinas Perhubungan dalam Instagram resminya, dikutip Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

HBKB akan dilanjutkan kembali seperti sedia kala di pekan-pekan selanjutnya. Namun, dalam pelaksanaan nantinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menindak atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap masyarakat pembuang sampah sembarangan saat car free day (CFD) alias Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menuturkan, pihaknya melanjutkan pesan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggar kebersihan terus konsisten dilakukan.

"Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya," kata Asep.

Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terdapat enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Enam pelanggar itu terdiri lima orang yang dikenakan denda uang dengan total denda Rp 400 ribu dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.

"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya, ini menjadi bukti bahwa warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement