NYANTRI--Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 naik dari angka Rp 39 juta di 2022 menjadi Rp 69.193.733.60. Usulan tersebut ia sampaikan saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1/2023). Jika usulan itu diterima maka umat Islam Indonesia harus mempersiapkan biaya lebih banyak lagi untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Menag menjelaskan alasan mengusulkan biaya haji 2023 naik. Menurutnya usulan tersebut atas pertimbangan memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Ia mengatakan formulasi yang diusulkan telalu proses kajian yang matang.
Meskipun biaya haji nantinya benar-benar naik selain merupakan sebuah kewajiban perintah agama, setiap umat Islam di dunia mengimpikan untuk pergi ke Tanah Suci Makkah minimal satu kali selama seumur hidupnya. Sehingga umat Islam Indonesia akan mati-matian memenuji syarat wajib melaksanakan rukun Islam yang kelima tersebut.
Berikut syarat-syarat bagi setiap Muslim yang masuk kategori wajib menunaikan ibadah haji dikutip dari NU Online:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal sehat
- Merdeka (bukan budak)
- Istithaah (mampu baik fisik maupun finansial)
- Masuk waktu haji
- Fasilitas jalan kondusif atau aman
https://nyantri.republika.co.id/posts/197792/ini-10-ormas-islam-terpopuler-di-indonesia