REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto membenarkan adanya surat pengajuan penahanan dari Ferry Irawan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Namun demikian, kata Dirmanto, penyidik belum mengabulkan ajuan tersebut.
Penyidik, kata Dirmanto, masih melakukan kajian terhadap surat pengajuan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihak Ferry Irawan. "Informasi dari penyidik yang kami terima, masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/1).
Dirmanto juga mengungkapkan adanya permintaan dari pihak Ferry Irawan agar difasilitasi untuk dilakukannya pertemuan dengan Venna Melinda. Dirmanto tidak memastikan pihaknya bakal mengabulkan permintaan tersebut.
Namun demikian, lanjut Dirmanto, penyidik memang mengagendakan untuk dilakukanny pemeriksaan tambahan terhadap kedua belah pihak yang rencananya digelar pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, pada pemeriksaan tambahan tersebut keduanya bisa bertemu secara langsung.
"Penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor. Ini minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadao kedua orang tersebut. Baik pelapor maupun terlapor," ujarnya.
Dirmanto juga mengungkapkan, Tim Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Kemudian telah dicocokkan dengan DNA Venna Melinda. Hasilnya dipastikan darah tersebut merupakan darah Venna Melinda.
"Seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi memang darah saudara Venna Melinda," kata dia.