REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengimbau pemerintah daerah khususnya dinas kesehatan di provinsi, kabupaten/kota untuk mempercepat capaian vaksinasi booster baik pertama maupun kedua.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengingatkan, Pemerintah menargetkan 70 persen masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis booster
"Kami mengimbau seluruh pemerintah daerah khususnya dinas kesehatan provinsi kabupaten kota agar segera dapat melakukan berbagai upaya untuk mempercepat vaksinasi booster ini di daerah masing-masing," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (24/1/2023).
Syahril mengatakan, Pemerintah terus mengejar capaian target vaksinasi dosis lanjutan yakni booster. Salah satunya dengan memulai dosis vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum di atas 18 tahun mulai 24 Januari hari ini. Ini mengingat capaian vaksinasi booster pertama masih rendah yakni 69,2 juta atau 29,5 persen masyarakat sasaran vaksin booster pertama.
Sedangkan, capaian vaksinasi booster kedua yang sebelumnya baru diberikan kepada tenaga kesehatan dan lansia baru 1,2 juta atau 5,36 persen dari target vaksin booster kedua. Saat ini, total 449 juta dosis juga telah disuntikkan kepada masyarakat.
"Kita target minimal 70 persen masyarakat sudah dapat dosis primer lengkap, minimal 50 persen masyarakat sudah dapat vaksinasi dosis booster dapat segera kita capai," ujarnya.
Dia mengatakan, pemberian booster kedua ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus. Karena itu, penting untuk mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer maupun dosis lanjutan.
"Booster kedua ini untuk meningkatkan titer antibodi atau kekebalan untuk memperpanjang masa perlindungan," tambahnya.
Syahrir juga memastikan kesiapan jumlah vaksin untuk vaksinasi booster kedua."Kalau ditanya apakah vaksinnya sudah siap, kami sudah menyiapkan logistik vaksin yang cukup baik melalui skema hibah maupun pengadaan dari anggaran negara-negara," ujarnya.
Syahril mengimbau masyarakat umum di atas 18 tahun yang sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan vaksinasi booster kedua. Pertama, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan e-tiket, untuk segera datang ke fasilitas pelayanan terdekat atau pos vaksinasi terdekat untuk mendapat vaksin booster kedua.
Sedangkan, bagi masyarakat yang belum mendapat undangan e-tiket, namun telah melakukan vaksinasi booster pertama sebelumnya dengan interval lebih dari 6 bulan, juga diharapkan melakukan vaksinasi booster kedua, tanpa perlu menunggu mendapat tiket vaksinasi dari PeduliLindungi.