Selasa 24 Jan 2023 17:38 WIB

Lembaga Adat Melayu Riau: Agama Melarang Perilaku LGBT

LAMR Provinsi Riau mengeluarkan fatwa, menolak paham menyimpang LGBT.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Massa menggelar aksi tolak perilaku LGBT (ilustrasi).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Massa menggelar aksi tolak perilaku LGBT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, agama melarang perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut dia, Allah SWT sangat marah karena mendekatkan negeri kepada kebinasaan.

"Perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat dan generasi muda sehingga agama menetapkan LGBT menyimpang dalam ketentuan adat dan resam Melayu," kata Datuk Seri Taufik Ikram Jamil dalam keterangannya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (24/1/2023).

Dia mengatakan, di dalam adat Melayu yang bersendikan syarak, dan syarak bersendikan kitabullah berlaku prinsip, syarak "bicara" adat memakai maka dengan memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wataala, LAMR Provinsi Riau mengeluarkan fatwa atau memutuskan bahwa menolak paham perilaku menyimpang LGBT.

Selain itu, menolak keberadaan organisasi LGBT dalam bentuk apa pun. Datuk Seri Taufik menegaskan, paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai budaya Melayu.

"LAMR mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang LGBT dan kepada penegak hukum untuk melarang dan atau tidak memberikan izin terhadap kegiatan apapun yang berhubungan dengan kelompok LGBT seperti melalui panggung seni, olah raga, selebaran dan poster," katanya.

Datuk Seri Taufik mengatakan, LAMR meminta pemerintah daerah membuat langkah-langkah untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari Bumi Lancang Kuning. Menghimbau masyarakat dan keluarga untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok isini, sembari menjaga keluarga dan lingkungan dari penyebaran LGBT.

"LAMR kabupaten/kota, LAMR kawasan, LAMR kecamatan, LKAM luhak/kenegerian/kepenghuluan, pebatinan/batin se-Riau untuk mengawasi perilaku LGBT dengan berbagai bentuk kegiatan LGBT di daerah masing-masing dan dapat memberikan sanksi adat atas perilaku LGBT sesuai dengan kearifan lokal masing-masing masyarakat komunitas adat," katanya.

Pemerintah daerah juga perlu menyosialisasikan bahaya LGBT untuk pencegahan dini serta melibatkan lintas instansi dan memberikan pengobatan melalui konsultan psikologi, medis dan pendekatan agama bagi yang bermasalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement