REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, mengalami kebakaran pada Ahad (22/1/2023) malam. Kebakaran itu diduga dipicu oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial E (29 tahun), yang menyalakan api di dalam masjid.
Subkoordinator Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Ujang Setiawan, mengatakan, pelaku pembakaran masjid itu memang ODGJ yang rutin berobat ke Puskemas Lembang di Kecamatan Leles. Berdasarkan data dari puskesmas, pelaku tinggal di Desa Dano, Kecamatan Leles. Namun, pelaku juga memiliki keluarga di Desa Lembang, Kecamatan Leles.
"Kalau berdasarkan Identifikasi petugas puskemas Lembang, dia magrib ikut sholat berjamaah. Mungkin karena orang sana tahu dia ODGJ, jadi menghindar. Mungkin dia merasa dikucilkan," kata Ujang saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (25/1/2023).
Ketika malam, pelaku kembali lagi ke Masjid Al Hidayah. Diduga, pelaku merasa kedinginan di dalam masjid, sehingga membakar sobekan Alquran yang ada di tempat itu.
"Kalau ODGJ itu pikirannya tak logis, loncat-loncat," ujar Ujang.
Peristiwa itu juga dikonfirmasi oleh Tuti Purwaningsih, seorang petugas kesehatan jiwa dari Puskesmas Lembang. Menurut Tuti, berdasarkan laporan dari petugas setempat, pelaku sempat bermain di sekitar masjid itu sejak sekitar pukul 17.00 WIB. Bahkan, pelaku sempat ikut sholat berjamaah di Masjid Al Hidayah.
Setelah itu, pelaku keluar masjid dan keberadaannya tidak diketahui. Tiba-tiba, sekitar pukul 21.00 WIB, masjid itu kebakaran. Diduga kebakaran itu terjadi karena pelaku membakar Alquran yang sudah jelek yang tersimpan di gudang masjid. Di gudang itu juga terdapat karpet yang sudah tidak terpakai, sehingga api menyebar ke atap masjid.
"Saya memang tidak tahu kejadiannya secara langsung. Namun, dari laporan yang didapat dari petugas, seperti itu. Pelaku itu langsung dibawa ke Polres. Saya juga bertemu di Polres," kata Tuti ketika dikonfirmasi Republika.co.id.
Ujang yang mendapat laporan itu dari Tuti, langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk melakukan rujukan terhadap pelaku. Namun setelah ditelusuri, pelaku sudah dibawa ke Polres Garut oleh aparat di Desa Lembang dan Polsek Leles.
Karenanya, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk merujuk pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat. "Sekarang dia dirawat di RSJ Provinsi, di Cisarua KBB," kata Ujang.
Berdasarkan pemantauan Puskemas Lembang, pelaku pembakaran masjid itu memang sudah lama mengidap gangguan jiwa. Bahkan, yang bersangkutan sudah dua kali masuk RSJ. Menurut Tuti, pelaku sempat berhenti pengobatan. Namun, sejak enam bulan terakhir, pelaku dinilai rutin berobat.
Kendati rutin berobat, potensi ODGJ lepas kendali dinilai tetap ada. Salah satu yang bisa memicu kambuhnya gangguan jiwa adalah stres, diganggu orang lain, atau memiliki keinginan yang tak tersalurkan.
Tuti mengatakan, pelaku memang sering dilaporkan melakukan tindakan yang meresahkan warga. Pelaku juga disebut pernah hampir merusak rumah. Bahkan, kamar pelaku di rumahnya dibuat seperti kerangkeng.
"Dia dikerangkeng kalau lagi ngamuk. Kalau sedang normal mah, dia biasa bekerja menjahit dan bantu ibunya ke kebun dan ke sawah," kata Tuti.
Ia menjelaskan, salah satu kendala pelaku untuk berobat adalah belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Padahal, pihaknya telah lama mengajukan agar yang bersangkutan dapat menjadi BPJS Kesehatan.
"Dari awal sudah diajukan, belum keluar juga. Mudah-mudahan setelah kejadian ini BPJS bisa dikeluarkan, sehingga bisa berobat rutin," ujar dia.
Ujang mengatakan, ODGJ merupakan kasus yang kompleks untuk ditangani. Sebab, gangguan jiwa tak hanya bisa diatasi oleh obat, melainkan juga harus dengan pendampingan keluarga dan lingkungan.
"Keluarga dan lingkungan harus merespon dengan menerima, mendampingi untuk yang bersangkutan rutin minum obat dan diajak berdialog, biasanya sembuh," kata dia.
Kesembuhan dalam kasus gangguan jiwa juga tak serta merta yang bersangkutan tak akan kambuh. Artinya, pemantauan harus terus dilakukan. Termasuk yang terpenting, tidak mengucilkan yang bersangkutan.
Ujang mengingatkan, saat ini tidak boleh ada lagi pemasungan terhadap ODGJ. Sementara ODGJ tak akan selamanya tinggal di RSJ. Perawatan di RSJ biasanya hanya akan dilakukan selama dua hingga tiga pekan. Setelah itu, ODGJ pasti akan dikembalikan kepada keluarga.
"Kalau misal tidak diterima, dia mau ke mana? Kan untuk ODGJ, tempat paling nyaman adalah keluarga dan tempat tinggalnya. Tidak akan terus disimpan di RSJ," kata Ujang.
Dalam kasus di Desa Lembang, Ujang mengatakan, Dinan Kesehatan Kabupaten Garut akan melakukan sosialisasi ke lingkungan tempat tinggalnya. Dengan begitu, tidak ada lagi stigma terhadap yang bersangkutan.