Kamis 26 Jan 2023 00:52 WIB

Booster Kedua Dimulai, Jubir Kemenkes Pastikan Belum Ubah Syarat Perjalanan

Jubir Kemenkes memastikan belum ubah syarat perjalanan terkait booster kedua dimulai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat untuk disuntikkan ke warga di UPT Puskesmas Sukagalih, Jalan Mulyasari, Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (24/1/2023).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat untuk disuntikkan ke warga di UPT Puskesmas Sukagalih, Jalan Mulyasari, Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (24/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril memastikan aturan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama untuk pelaku perjalanan belum berubah. Meskipun, pemerintah telah memberlakukan booster kedua untuk masyarakat umum per Selasa (24/1/2023) hari ini.

"Untuk saat ini belum ada perubahan, tetap, sesuai dengan Surat Edaran dari Satgas Covid-19 jadi masih yang lama, booster satu tetap seperti lama (syarat perjalanan)," kata Syahril.

Baca Juga

Syahril mengatakan, hingga saat ini booster kedua belum mendapatkan rekomendasi di dalam menjadi syarat perjalanan. Apalagi, booster kedua baru dimulai hari ini dan capaian vaksinasi booster kedua yang sebelumnya baru diberikan kepada tenaga kesehatan dan lansia baru 1,2 juta atau 5,36 persen.

"Untuk booster kedua ini, belum mendapatkan suatu rekomendasi di dalam menjadi persyaratan perjalanan," ujarnya.

Sebelumnya, Syahril mengatakan, Pemerintah terus mengejar capaian target vaksinasi dosis lanjutan yakni booster. Salah satunya dengan memulai dosis vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum di atas 18 tahun mulai 24 Januari hari ini.

Ini mengingat capaian vaksinasi booster pertama masih rendah yakni 69,2 juta atau 29,5 persen masyarakat sasaran vaksin booster pertama. Pemberian booster kedua ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus. Saat ini, total 449 juta dosis juga telah disuntikkan kepada masyarakat.

"Kita target minimal 70 persen masyarakat sudah dapat dosis primer lengkap, minimal 50 persen masyarakat sudah dapat vaksinasi dosis booster dapat segera kita capai," ujarnya.

Syahril mengimbau masyarakat umum di atas 18 tahun yang sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan vaksinasi booster kedua. Pertama, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan e-tiket, untuk segera datang ke fasilitas pelayanan terdekat atau pos vaksinasi terdekat untuk mendapat vaksin booster kedua.

Sedangkan, bagi masyarakat yang belum mendapat undangan e-tiket, namun telah melakukan vaksinasi booster pertama sebelumnya dengan interval lebih dari enam bulan, juga diharapkan melakukan vaksinasi booster kedua, tanpa perlu menunggu mendapat tiket vaksinasi dari PeduliLindungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement