Ahad 29 Jan 2023 13:18 WIB

Kompolnas Pelototi Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing

Hasya yang mengendarai motor jadi tersangka usai ditabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Mahasiswa FISIP UI, Foto Muhammad Hasya Atallah, yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Foto: Republika/Indira Rezkisari
Mahasiswa FISIP UI, Foto Muhammad Hasya Atallah, yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons tindakan Satlantas Polrestro Jaksel yang menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Kasus itu menyita perhatian karena justru korban kecelakaan yang merupakan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) menjadi tersangka.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengaku, telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait keberatan dari pihak keluarga almarhum Hasya. Kompolnas akan memantau langsung proses hukum penyidik dalam penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan korban tabrakan sebagai tersangka, dan kemungkinan kasus itu di-SP3.

Baca: Mahasiswa UI Ditabrak, Meninggal, Jadi Tersangka, BEM: Polisi Hobi Memutarbalikkan Fakta

Adapun hingga kini, sang penabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono masih bebas. "Kami pantau apakah telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel atau tidak, sesuai Perkapolri yang berlaku," kata Yusuf kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (29/1/2023).

Kompolnas juga akan melihat langsung terkait upaya damai melalui restorative justice dalam penanganan kasus itu. Kompolnas bakal menelusuri apakah upaya damai telah dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka kemudian SP3 atau sesudah penetapan tersebut.

"Dari sana, Kompolnas selanjutnya akan memberikan saran dan masukan yang tepat kepada penyidik dalam merespon keberatan-keberatan pihak keluarga almarhum," ujar Yusuf.

Selain itu, Yusuf menegaskan, selama ini, penetapan tersangka dan penerbitan SP3 dilakukan polisi untuk kepastian hukum. Hanya saja, sambung dia, tujuan hukum yang dilakukan kepolisian itu tidak hanya untuk kepastian hukum, tapi juga untuk kemanfaatan dan keadilan.

Baca: Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi dan Meninggal Malah Jadi Tersangka

"Terkesan yang dilakukan pihak kepolisian fokus pada kepastian yang diberikan dengan menetapkan almarhum sebagai tersangka. Jika itu tentu dapat dianggap tidak ada kemanfaatan dan bahkan mengusik rasa keadilan tentu sepatutnya dapat dipertimbangkan," ucap Yusuf.

Hasya yang mengendarai sepeda motor menjadi korban kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (6/1/2023) malam WIB. Korban meninggal tidak lama setelah kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio yang kala itu mengendarai mobil SUV.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement