REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Selama dua pekan terakhir, jajaran Polres Kabupaten Karawang mengungkap sepuluh kasus penyalahgunaan narkoba. Dari sejumlah kasus tersebut Polres Kabupaten Karawang menangkap 12 tersangka.
Para tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Markas Polres Karawang. Kepala Polres (Kapolres) Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus yang diungkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, serta kasus peredaran obat keras tertentu dan tembakau sintetis.
Dari para tersangka, menurut Kapolres, disita sekitar 34,65 gram sabu-sabu, 33,65 gram ganja, 18.930 obat keras tertentu, dan 80 gram tembakau sintetis. “Seluruh barang bukti itu diperoleh para tersangka dari wilayah Jakarta,” kata dia, Ahad (29/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, ada beberapa modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka. Rata-rata disebut menjalankan sistem “tempel”. Di mana tersangka menaruh narkoba di suatu tempat yang sudah disepakati dengan pemesan. Dengan modus ini, tersangka tidak langsung bertemu dengan pemesan.
Menurut Kapolres, ada juga yang modusnya langsung bertemu dengan pembeli. Selain itu, ada yang modusnya dikirim melalui jasa pengiriman barang (paket).
Sebagaimana hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, sejumlah tersangka mengaku menjadi pengedar narkoba karena alasan ekonomi.