Selasa 31 Jan 2023 00:37 WIB

Bupati: Di Garut tidak Boleh Ada LGBT 

Bupati menyambut baik usulan DPRD untuk membuat rancangan perda LGBT.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Foto: Dok. Diskominfo Kabbupaten Garut
Bupati Garut, Rudy Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut telah menerima usulan dari sejumlah kalangan untuk membuat rancangan peraturan daerah (perda) tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Usulan itu masih akan melalui kajian terlebih dahulu sebelum masuk tahap pembahasan. 

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, DPRD memiliki hak inisiatif untuk membuat rwncangan perda. Menurut dia, aturan terkait hubungan sesama jenis sebenarnya telah tercantum dalam Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Kendati demikian, dia menyambut, baik usulan DPRD untuk membuat rancangan perda LGBT. 

"Kami berikan dukungan terhadap itu. Perda ini adalah urusan orang Garut. Di Garut tidak boleh ada LGBT. Titik. Semua rakyat mendukung," kata dia, Senin (30/1/2023) pagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, mengaku telah melakukan audiensi bersama Aliansi Umat Islam Garut terkait usulan pembuatan perda tentang LGBT. Audiensi itu dilakukan dengan mengundang perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami sudah menerima usulan perda terkait LGBT," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id.

Dia menjelaskan, di Kabupaten Garut sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur terkait perilaku hubungan sesama jenis dalam Perda tentang Anti Perbuatan Maksiat. Namun, dalam perda itu belum ada aturan yang detail.

Karena itu, sekelompok masyarakat mengatasnamakan Aliansi Umat Islam khawatir perilaku LGBT makin merebak di Kabupaten Garut. Kelompok masyarakat itu pun mengusulkan agar DPRD membuat perda tentang LGBT. 

"Perda yang sekarang sudah ada itu mungkin sudah tidak relevan dan tidak secara detail mengatur LGBT. Mangkanya kemarin, kami akan memasukan usulan itu ke badan perencana perda. Kami menyetujui dan bersepakat, karena perda yang ada tidak merinci secara jelas soal LGBT," ujar dia.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Margiyanto, mengaku prihatin dengan kian maraknya fenomena LGBT, khususnya di Kabupaten Garut. Apabila fenomena itu dibiarkan, menurut dia, kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Garut akan terganggu.

"Ini tentu perlu diantisipasi, karena ini sudah jadi fenomena yang perlu kita lakukan pencegahan perkembangannya, sehingga tidak memengaruhi sosiokultural di Kabupaten Garut," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/1/2023).

Namun, ia menambahkan, diperlukan anlasis lebih lanjut terkait urgensi perda untuk mengantisipasi fenomena LGBT. Pasalnya, keberadaan perda itu harus terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Artinya, penyusunan produk hukum di tingkat daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement