REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat menyalurkan 25 ekor hewan ternak bantuan ganti rugi terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Dari 1.822 ternak yang terpapar PMK, delapan ekor di antaranya mati dan 102 ternak potong bersyarat. Namun hanya 25 ekor yang diusulkan dan lolos verifikasi syarat dan administrasi oleh tim teknis bantuan terdampak PMK," ujar Kepala Disbunnak Provinsi Kalbar, Heronimus Hero di Pontianak, Selasa (31/1/2023).
Tercatat enam kabupaten yang ternaknya mati dan potong bersyarat. Namun, hanya empat kabupaten yang memenuhi syarat diberikan bantuan terdampak PMK.
"Laporan ternak yang terdampak PMK memang cukup banyak yaitu 110 ekor, tapi tidak semuanya disetujui. Persetujuan tersebut berdasarkan hasil dari verifikasi Tim Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi manipulasi ternak yang dipotong dan tidak terawasi oleh tim verifikator," kata Heronimus.
Ia mengatakan, program tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/T/2022 Tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Jumlah ganti rugi yang diberikan ini Rp 10 juta untuk satu ekor ternak sapi, lalu Rp 1,5 juta untuk kambing atau domba, dan Rp 2 juta untuk ternak babi.
"Biaya ganti rugi ini disalurkan langsung melalui rekening dan diterima langsung oleh peternak. Jumlah untuk Kalbar sebesar Rp 250 juta," kata dia.
Heronimus berharap dengan diberikannya bantuan darurat ini bisa meringankan beban dan peternak bisa kembali membeli ternak untuk dipelihara. "Selain itu, program ini diharapkan dapat mengendalikan PMK di Kalbar dan menyokong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalbar yang terdampak PMK. Kita bersyukur saat ini juga Kalbar nol kasus laporan baru PMK," kata dia.