REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, terdapat lima sholat wajib yang harus dipenuhi setiap harinya. Di tiap waktu sholat, telah ditentukan batas-batas awal dan akhir, yang ditandai dengan panggilan adzan.
Lantas, bagaimana hukum dalam Islam ketika baru melaksanakan sholat beberapa rakaat dan terdengar suara panggilan sholat atau adzan untuk waktu sholat berikutnya? Apakah sholat yang sebelumnya dianggap sah?
Dalam artikel yang diunggah PBNU di laman resminya, Ustadz Ahmad Muntaha mencoba menjelaskan perkara ini. Dia menyebut, sah atau tidaknya suatu sholat tergantung pada syarat dan rukunnya. Selama hal ini terpenuhi, maka sholatnya dikatakan sah.
Berkaitan dengan pernyataan di atas, hal ini pun tetap dikatakan sah selama rukun dan syarat itu terpenuhi. Status sholatnya pun dianggap sebagai sholat ada' atau yang dilaksanakan dalam waktunya.
"Adapun berkaitan dengan berdosa atau tidaknya, karena sebagian sholatnya terlaksana di luar waktunya maka dilihat-lihat," ucap dia.
Ustadz Ahmad menyebut perlu diperhatikan apa yang menjadi penyebab seseorang ini melaksanakan sholat hampir mendekati waktu sholat lainnya. Jika tertidur, apakah memang benar-benar tertidur tanpa sengaja atau sehingga dianggap sebagai uzur, atau tidak.