Selasa 07 Feb 2023 01:21 WIB

OJK Targetkan Revisi Aturan Buyback Saham Delisting Terbit di 2023

Peraturan buyback saham delisting masih dalam tahap revisi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menargetkan revisi peraturan mengenai pembelian kembali (buyback) saham perusahaan yang akan delisting bisa terbit pada tahun 2023.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menargetkan revisi peraturan mengenai pembelian kembali (buyback) saham perusahaan yang akan delisting bisa terbit pada tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menargetkan revisi peraturan mengenai pembelian kembali (buyback) saham perusahaan yang akan delisting bisa terbit pada tahun 2023.

Dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) dipantau di Jakarta, Senin, dia mengatakan saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap revisi.

"Lagi revisi OJK terkait buyback saham delisting. Sekarang masih dalam proses revisi, diharap dalam tahun ini sudah keluar POJK tersebut," ujar Inarno.

Sebelumnya, OJK mewajibkan perusahaan publik yang akan menghapus pencatatan saham atau delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali saham buyback saham.