Selasa 07 Feb 2023 01:21 WIB

OJK Targetkan Revisi Aturan Buyback Saham Delisting Terbit di 2023

Peraturan buyback saham delisting masih dalam tahap revisi

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menargetkan revisi peraturan mengenai pembelian kembali (buyback) saham perusahaan yang akan delisting bisa terbit pada tahun 2023.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menargetkan revisi peraturan mengenai pembelian kembali (buyback) saham perusahaan yang akan delisting bisa terbit pada tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menargetkan revisi peraturan mengenai pembelian kembali (buyback) saham perusahaan yang akan delisting bisa terbit pada tahun 2023.

Dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) dipantau di Jakarta, Senin, dia mengatakan saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap revisi.

"Lagi revisi OJK terkait buyback saham delisting. Sekarang masih dalam proses revisi, diharap dalam tahun ini sudah keluar POJK tersebut," ujar Inarno.

Sebelumnya, OJK mewajibkan perusahaan publik yang akan menghapus pencatatan saham atau delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali saham buyback saham.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Sementara, merujuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang terbit pada 24 Januari 2023, OJK melihat sejumlah kendala pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali.

Beberapa usulan revisi diantaranya tertuang pada Pasal 8, yang mana untuk regulasi saat ini, pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sedangkan, dalam RPOJK pelaksanaan wajib diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS. Selain itu, ada sejumlah aturan yang direvisi pada bagian pengalihan saham hasil buyback, diantaranya mengenai cara pengalihan, yang mana pasal 19 RPOJK memuat tujuh cara pengalihan saham hasil buyback.

Sedangkan, pada aturan saat ini cara pengalihan saham hasil buyback termuat pada Pasal 17, dan hanya lima cara yang diatur dalam beleid tersebut.

Lebih lanjut, dalam RPOJK saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara pelaksanaan pembayaran atau penyelesaian atas suatu transaksi tertentu. Selain itu, bisa juga dialihkan dengan cara distribusi kepada pemegang saham secara proporsional.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga memaparkan berbagai upaya untuk mendorong industri pasar modal Tanah Air pada tahun 2023. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Khususnya di bidang pasar modal untuk mendukung efektivitas pengembangan, pengaturan dan pengawasan," ujar Inarno.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement