REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengatakan, jalan berbayar elektronik (ERP) kemungkinan belum akan diterapkan pada tahun ini.
Rencananya masih ada pembahasan terlebih dahulu secara bebarengan antara rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) soal ERP dengan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi (RIT).
"Ada kemungkinan (tidak menerapkan ERP tahun ini) karena kan ada perubahan judul juga, bukan semata-mata ERP, tapi PL2SE, jadi memang melihatnya harus secara menyeluruh," kata Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/2/2023).
Diakui olehnya bahwa ERP merupakan isu yang paling mencolok dan mendapat perhatian publik. Namun menurut Pantas, perlu pembahasan lebih komprehensif mengenai konsep pemberlakuan PL2SE.
"Sementara kan baru itu (ERP) yang mendapat sorotan publik. Kalau dilihat dari judul Raperda, sama-sama bisa kita terjemahkan peranan elektronik kan katakanlah kemajuan-kemajuan aspek teknologi pasti bisa berperan membantu masalah itu, termasuk diantaranya tilang elektronik. Itu kan komponen-komponen yang sangat berpengaruh dalam mewujudkan tertib berlalu lintas," ungkapnya.
Pantas menyebut, sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai raperda tersebut. Dia memastikan pihaknya akan mempertimbangkan beleid tersebut dengan diantaranya menerima masukan-masukan, diantaranya yang tengah ramai diperbincangkan yakni keberatan dari kalangan ojek online (ojol).
Termasuk juga pertimbangan mengenai upaya antisipasi atau stimulasi untuk masyarakat yang keberatan. Dia melanjutkan, rencananya pembahasan Raperda PL2SE dilakukan secara bersamaan dengan Raperda tentang RIT yang saat ini tengah dipansuskan.
"Belum terbahas karena ada Raperda RIT dulu. Raperda RIT ini kan kita pansuskan, jadi harapannya biar terintegrasi semua nanti kita bahas sekaligus," tuturnya.