Selasa 07 Feb 2023 17:22 WIB

Israel akan Gusur dan Hancurkan Perumahan Warga Palestina di Yerusalem Timur

Israel berdalih penghancuran perumahan warga Palestina langkah legal

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi bendera Israel. Israel berdalih penghancuran perumahan warga Palestina langkah legal
Foto: AP/Mohammed Zaatari
Ilustrasi bendera Israel. Israel berdalih penghancuran perumahan warga Palestina langkah legal

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALAH — Pemerintah kota Yerusalem selama akhir pekan memberi tahu beberapa penghuni sebuah gedung apartemen di Wadi Qaddum di lingkungan Silwan Yerusalem Timur bahwa bangunan itu akan dihancurkan. Israel kembali mengklaim bahwa bangunan itu dibangun tanpa izin lebih dahulu. 

Pengumuman tersebut mengikuti negosiasi bertahun-tahun dengan penghuni gedung, rumah bagi 11 keluarga dan 100 penghuni. Kota ini awalnya menunda pemindahan tersebut karena tekanan publik dan internasional. 

Baca Juga

Wakil Wali Kota Aryeh King mengatakan dalam sebuah Tweet, bahwa bangunan itu akan dihancurkan pada Selasa (7/2/2023) karena dibangun secara ilegal di atas tanah yang dikategorikan untuk bangunan umum.  

September lalu, warga telah mencapai kesepakatan tentang masalah di mana mereka akan membeli lima dunam, dua di antaranya adalah bangunan itu. 

Namun sayangnya, menurut Jumahkh Khalaila, pengacara yang mewakili warga, masalah birokrasi terkait pembelian tanah tersebut telah menunda penyelesaian kesepakatan. 

“Kliennya telah menerima pemberitahuan dari pemerintah kota selama akhir pekan yang menyatakan bahwa mereka tidak mematuhi perjanjian dengan pemerintah kota dan tidak ada kesempatan untuk melegalkan bangunan tersebut, oleh karena itu akan dibongkar,” kata Khalaila dilansir dari Haaretz pada Selasa (7/2/2023). 

Pemerintah kota menulis dalam email bahwa, "Seperti yang disepakati secara lisan, menurut surat undang-undang, kami tidak melakukan pembongkaran selama 30 hari dan bahkan lebih lama untuk memberikan kesempatan (padahal kami tahu bahwa kemungkinannya tidak boleh sama sekali)." 

“Selama sebulan terakhir dan lebih, tidak ada kemajuan sama sekali pada rencana tersebut,” klaim kota itu. “Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan nyata untuk mengajukan banding,” kata pemerintah kota. 

Organisasi nirlaba Bimkom, Planners for Planning Rights menjawab bahwa “Wadi Qaddum memiliki rencana kawasan yang membatasi pengembangan lingkungan dan tidak mengizinkan hampir semua pembangunan perumahan baru. Rencana tersebut menetapkan lokasi di mana bangunan itu dibangun sebagai ruang terbuka untuk olahraga dan rekreasi (bukan untuk tempat tinggal).  

Baca juga: 4 Sosok Wanita yang Bisa Mengantarkan Seorang Mukmin ke Surga, Siapa Saja? 

 

“Bahkan jika pemerintah kota Yerusalem telah mempersiapkan dalam beberapa tahun terakhir kebijakan perencanaan baru untuk lingkungan tersebut, itu tidak berhubungan dengan kebutuhan penduduk dan kekurangan perumahan yang parah di lingkungan itu, dan mengabaikan keberadaan bangunan tersebut dan berulang kali menetapkan daerah tersebut sebagai dilarang masuk perumahan. Selama tahun-tahun ini, penduduk mencoba dengan segala cara yang mungkin untuk mengatur daerah tersebut, menyetujui situs tersebut dan mencegah rumah mereka dihancurkan." 

Seorang peneliti nirlaba Ir Amim, Aviv Tatarsky, mengatakan bahwa penghancuran gedung dan membuang 100 orang ke jalan sangat mengerikan. Setiap penghancuran harus mengingatkan kita pada fakta bahwa negara tidak membangun untuk warga Palestina di Yerusalem dan mencegah sebagian besar dari mereka mendapatkan izin bangunan. 

Pemerintah kota mengatakan dalam sebuah pernyataan Kota Yerusalem melakukan perintah pembongkaran rumah di semua lingkungan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan pada tanggal yang dikoordinasikan dengan Polisi Israel, ini adalah proses rutin.

 

Sumber: haaretz 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement