DPR Harap MK Pertimbangkan Aspirasi 8 Fraksi Soal Proporsional Terbuka

Aspirasi delapan fraksi di DPR menolak sistem proporsional tertutup.

Rabu , 08 Feb 2023, 14:45 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan aspirasi masyarakat soal dukungan terhadap sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu). (ilustrasi).
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan aspirasi masyarakat soal dukungan terhadap sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan aspirasi masyarakat soal dukungan terhadap sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu). Termasuk aspirasi delapan fraksi di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup.

"Kami berharap dalam sidang sidang MK, para hakim MK juga melihat dinamika yang ada, pertimbangan dari DPR, pertimbangan dari pemerintah, dan harapan orang banyak. Tentunya yang ingin juga melihat demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

"Kami juga berharap dengan diputuskannya proporsional terbuka mudah-mudahan itu akan lebih memberikan kesempatan kepada seluruh unsur golongan masyarakat untuk mencalonkan diri berkiprah di legislatif melalui partai-partai politik yang ada," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku heran dengan kembal berhembusnya isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Bahkan sebelum isu itu, ada juga ribuan kepala desa yang tiba-tiba mengusulkan perpanjangan masa jabatannya dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

"Itu yang saya katakan kemarin, bahwa sebetulnya saya lagi cari tahu ini kenapa kok akhir-akhir ini muncul isu-isu yang itu mendorong terjadinya perubahan regulasi, ya. Baik undang-undang teknis sampai Undang-Undang Dasar 1945," ujar Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, terdapat pula gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, baru-baru ini terdapat usulan yang meminta pemilihan gubernur (Pilgub) tak dilakukan secara langsung.

Menurutnya, semua isu dan usulan tersebut berkaitan dengan revisi undang-undang hingga mengamandemen UUD 1945. Di mana prosesnya harus melewati kajian yang komprehensif dan proses pembahasan yang sangat lama.

"Kalaupun misalnya kita menganggap ada masalah, itu juga tidak mudah karena harus ada perubahan undang-undang. Bukan hanya perubahan undang-undang biasa, tetapi juga UUD 1945," ujar Doli.

Karenanya, ia berharap semua pihak menjaga kondusivitas jelang Pemilu 2024. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat berpatokan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Kita harus tetap menjaga kondusivitas ya, apalagi saya kira kita semua punya kepentingan, lima tahun, 10 tahun yang akan datang semua partai politik memiliki kepentingan untuk membuat Indonesia ini akan semakin maju," ujar Doli.