REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka karena kelalaiannya menggunting jari bayi hingga putus, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota BesarPalembang Komisaris Polisi Haris Dinzah kepada wartawan di Palembang, Kamis (9/2/2023), mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana tertuang pada pasal 360 ayat (1) KUHP yang dikenakan penyidik kepada tersangka perawat berinisial DN.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti. Yakni hasil visum korban, pakaian korban dan satu buah gunting medis yang digunakan perawat DN.
"Per hari ini sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan tersangka di sel tahanan Polrestabes Palembang," kata Haris.
Masa penahanan pertama terhadap tersangka DN itu berlangsung hingga 20 hari ke depan guna mendukung kelengkapan berkas penyidikan kepolisian. Selanjutnya, setelah berkas tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap maka penyidik kepolisian akan melimpahkanke kejaksaan.