Jumat 10 Feb 2023 10:41 WIB

Kapolri Benarkan Adanya Permintaan Tarik Karyoto dan Endar dari KPK 

Karyoto dan Endar sama-sama berstatus sebagai terlapor di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membenarkan adanya permintaan resmi tertulis dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menarik penugasan dua personil tinggi di lembaga antirasuah itu kembali ke institusi kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, permintaan tersebut terkait dengan usulan promosi kepangkatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. 

“Memang betul ada (permintaan penarikan dari KPK),” ujar Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (8/2/2023) malam. 

Akan tetapi, Kapolri menjelaskan, belum ada keputusan di internalnya untuk merealisasikan permintaan penarikan personil ‘bantu’ di KPK tersebut. Juga, dikatakan dia, belum ada keputusan di dewan kepangkatan, untuk mengamini promosi kepangkatan terhadap dua perwira Polri yang ditugaskan dinas di KPK tersebut. 

“Namun demikian, tentunya kan kita akan melihat peluang-peluang yang ada (untuk memenuhi permintaan promosi pangkat). Nanti akan kita (Polri)  akan rapatkan,” ujar Kapolri menambahkan.