REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring operasi parkir liar di Kota Bandung sejak tanggal 1 hingga 9 Februari kemarin. Para pengemudi memarkirkan kendaraan di tempat yang telah dilarang sehingga dilakukan penindakan.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, operasi parkir liar mulai dilaksanakan sejak 1 hingga 9 Februari kemarin. Petugas menyasar kendaraan yang terparkir di tempat yang tidak diperbolehkan. "Ratusan (yang dirazia)," ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Dia menuturkan, operasi parkir liar mulai dilaksanakan pada awal Februari dan rutin digelar tiap pekan. Asep menuturkan pada Kamis (9/2/2023) kemarin telah melaksanakan operasi parkir liar di 11 titik jalan raya dengan melibatkan puluhan anggota. "Kemarin puluhan yang diamankan," katanya.
Para pengemudi melanggar sejumlah pelanggaran seperti parkir di bahu jalan, parkir di bawah rambu yang sudah melarang parkir di tempat tersebut. Selain itu, mereka merasa hanya sebentar parkir di tempat yang dilarang.
"Kemarin ada yang diamankan yaitu 57 unit, 7 diangkut, 25 tilang manual dan sisanya tilang etle," katanya.
Asep melanjutkan petugas pun mengimbau ojek online tidak parkir di trotoar dan bahu jalan. Meski tidak berada di lokasi yang dilarang namun berpotensi menimbulkan kemacetan. Jelang bulan puasa Ramadhan, petugas akan melakukan sosialisasi terkait larangan parkir liar.