Sabtu 11 Feb 2023 13:44 WIB

7 Poin Isi Surat Pengakuan Utang Anies untuk Pilkada DKI

Anies belum mengonfirmasi kebenaran surat tersebut yang berisi tujuh poin tersebut.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Dok. Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno saat kampanye tahun 2017 di Jakarta.
Foto: Republika / Darmawan
Dok. Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno saat kampanye tahun 2017 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar di media sosial surat yang diduga pengakuan utang Anies Baswedan yang ditandatangani olehnya di atas materai pada 9 Maret 2017 di Jakarta. Namun hingga saat ini, Anies belum mengonfirmasi kebenaran surat tersebut yang berisi tujuh poin yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Pertama, surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan utang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan dana pinjaman sebesar Rp 20 miliar. Serta, surat pernyataan pengakuan utang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan dana pinjaman sebesar Rp 30 miliar.

Baca Juga

Kedua, Anies mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42 miliar dari Sandiaga Salahuddin Uno tanpa jaminan dan bunga pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini. Untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70 persen dari total biaya pada kampanye putaran II Pilkada DKI Jakarta 2017, yang totalnya sebesar 60 miliar Rupiah.

"3. Dengan demikian Saya (Anies) mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp 92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah)," tertulis dalam poin ketiga surat pengakuan utang tersebut.

Poin selanjutnya, Anies mengetahui bahwa dana pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Sandiaga menjamin secara pribadi pembayaran kembali dana pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga. 

Poin ke-5, Sandiaga mengetahui bahwa Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II, dan Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Anies, tetapi diperlukan sebagai dana kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa ("Pihak Penjamin"), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia," tertulis dalam poin kelima.

Ke-6, Anies berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan/atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika keduanya tak terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.

Terakhir, jika Anies dan Sandiaga berhasil terpilih, maka Sandiaga berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III. Serta membebaskan Anies dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut.

"Mekanisme penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno," bunyi poin terakhir dugaan surat pengakuan utang Anies tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement