Sabtu 11 Feb 2023 19:08 WIB

Hasil Simulasi, Pelunasan Biaya Haji 2023 Tidak Semahal Usulan Pemerintah

Pelunasan Bipih sebaiknya tidak langsung meloncat hingga Rp 44 juta pada tahun ini.

Rep: Idealisa masyrafina/ Red: Lida Puspaningtyas
Jamaah haji kloter pertama tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/7/2022)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah haji kloter pertama tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/7/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menargetkan agar kenaikan biaya haji dapat dipastikan pada saat rapat Pokja Haji Selasa (14/2/23) mendatang. Untuk memastikan kenaikan biaya haji tidak terlalu memberatkan para calon jamaah haji, Komisi VIII meminta usulan Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran Prof. Dian Masyita untuk simulasi biaya haji.

Prof. Dian Masyita menyampaikan sebanyak delapan simulasi pembiayaan haji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI dengan agenda membahas besaran dana haji per jamaah 2023 pada Kamis (9/2/23). Dari delapan simulasi tersebut, terdapat dua simulasi pembiayaan haji yang tepat, yang tidak terlalu membebani jamaah ketika kenaikan biaya haji tak terelakkan.

Baca Juga

Kondisi saat ini terdapat 5,25 juta calon jamaah dengan dana deposit atau setoran awal sebesar Rp 25 juta per nasabah. Setiap tahun, 221 ribu kuota jamaah haji regular berangkat. Dari usulan Kemenag RI mengenai biaya haji yang sebesar Rp98,8 juta, setelah efisiensi hasil perhitungan pada rapat Pokja Haji Komisi VIII DPR RI pada Rabu (8/2/23) diturunkan menjadi Rp 96 juta.

Prof. Dian merekomendasikan pelunasan Bipih tidak langsung meloncat hingga Rp 44 juta pada tahun ini. Ia merekomendasikan biaya pelunasan sebesar Rp 15 juta pada tahun 2023, kemudian dinaikkan sebesar Rp 3 juta setiap tahunnya selama 10 tahun.

Artinya, bagi yang berangkat haji pada tahun 2024 maka diharuskan melunasi sebesar Rp 18 juta, pada 2025 melunasi sebesar Rp 21 juta, begitu seterusnya. Maka setoran keberangkatan bernilai Rp 44 juta pada tahun 2034.

"Dana jamaah kan terus tumbuh juga, diinvestasikan dengan imbal hasil 7 persen. Ini cukup stabil, intinya 7 persen cukup untuk mengelola, karena saat ini masih ada dananya," jelas Prof. Dian Masyita dikutip Republika dari video live RDP Komisi VIII yang ditayangkan di TVR Parlemen, Sabtu (11/2/2023).

Sementara itu, apabila ada asumsi inflasi biaya haji 2 persen per tahun, ini masih bisa tertutupi dengan mencari efisiensi biaya pada tahun tersebut. Selain itu, adanya penambahan setoran awal baru yang akan dinaikkan menjadi Rp 30 juta akan membuat dana haji lebih sustain lagi.

Saat ini terdapat dana jamaah yang diinvestasikan dengan imbal hasil 7 persen atau nilai manfaat sebesar Rp 20 triliun. Untuk biaya haji bagi 221 ribu jamaah dengan masing-masing orang sebesar Rp96 juta menjadi Rp 21 triliun. Apabila ditambah dengan setoran awal, maka keberlanjutan dana haji masih akan tetap terjaga.

"Walapun sekarang kemakan uang jamaah baru, tapi masih manageable. Tadi kan ada program kenaikan (berdasarkan simulasi) kalau kenaikaan disetujui dari awal, orang akan tahu bahwa empat tahun lagi harus ngumpulin Rp 30 juta misalkan dengan kenaikan 3 juta tiap tahun," jelas Prof. Dian.

Perhitungan Prof. Dian tersebut pun disetujui oleh Komisi VIII DPR RI yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Ia mengatakan bahwa pelunasan haji tahun ini tidak perlu dinaikkan sampai Rp44 juta.

"Kami tetap meyakini bahwa dari satu sisi masih bisa ada penghematan harga-harga dari akomodasi, konsumsi, dan harga-harga lain termasuk penerbangan. Tapi di samping kita tekan harga di situ, kemudian kami melihat bahwa posisi keuangan haji kita yang dikelola BPKH tidak perlu harus terkejut di tahun ini karena pada dasarnya kita masih punya saving," ujar Marwan.

Menurutnya, dana BPKH saat ini masih bisa mencukupi untuk menutupi kenaikan besaran subsidi dana haji tahun ini. Dana tersebut berasal dari nilai manfaat yang tersimpan selama pandemi 2020-2021 sebesar Rp 9,2 triliun pada 2020 dan sekitar Rp 10,02 triliun pada 2021. Sedangkan pada tahun 2022, jamaah haji yang berangkat hanya setengah yakni Rp 6,9 triliun, sehingga masih tersisa nilai manfaat tahun berjalan tersebut.

Kemudian, ada juga dana yang dikirimkan ke virtual account, dimana pada 2020 sebesar Rp 2,1 triliun, pada 2021 sebesar Rp 2,2 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 2,2 triliun.

Nantinya juga Komisi VIII akan mendorong BPKH untuk memperluas instrumen investasinya, bahkan masuk ke lini bisnis sistem pembayaran untuk meningkatkan imbal hasil di atas tujuh persen, bahkan hingga 10 persen.

"Kita akan dorong BPKH agar bisa dapat imbal hasil 10 persen," kata Marwan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement