REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Labkesda DKI Jakarta Budi Wibowo menanggapi adanya narasi perbedaan hasil pemeriksaan dengan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) mengenai obat sirup Praxion dalam kasus gagal ginjal akut di Jakarta. Menurutnya, pengujian adanya kandungan etilen glikol (EG) dan detilen glikol (DEG) yang dilakukan oleh Labkesda Jakarta sesuai dengan prosedur.
Pihak BPOM diketahui sebelumnya telah mengaku dalam pengujiannya mengacu pada standar internasional seperti yang ada di peraturan Comission Implementing Regulation (EU) Comission) 2021 dan Food and Drug Administration (FDA) Office of Regulatory Affairs di Amerika.
"(Pengujian yang dilakukan) Labkesda sesuai dengan prosedur juga, jadi untuk pemeriksaan semua sudah ada prosedurnya," kata Budi saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Budi menyebut, kesesuaian prosedur yang dimaksud yakni berdasarkan ketentuan BPOM. Labkesda Jakarta diketahui berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Adapun, BPOM merupakan lembaga negara non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.