Ahad 12 Feb 2023 01:30 WIB

Soal Perbedaan Hasil Lab dengan BPOM, Kepala Labkesda DKI Serahkan Kesimpulan ke Kemenkes

Menkes menyebut ada perbedaan hasil lab terkait kasus terbaru gagal ginjal anak.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Karikatur gagal ginjal anak.
Foto: republika/daan yahya
Karikatur gagal ginjal anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Labkesda DKI Jakarta Budi Wibowo menanggapi adanya narasi perbedaan hasil pemeriksaan dengan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) mengenai obat sirup Praxion dalam kasus gagal ginjal akut di Jakarta. Menurutnya, pengujian adanya kandungan etilen glikol (EG) dan detilen glikol (DEG) yang dilakukan oleh Labkesda Jakarta sesuai dengan prosedur. 

Pihak BPOM diketahui sebelumnya telah mengaku dalam pengujiannya mengacu pada standar internasional seperti yang ada di peraturan Comission Implementing Regulation (EU) Comission) 2021 dan Food and Drug Administration (FDA) Office of Regulatory Affairs di Amerika. 

Baca Juga

"(Pengujian yang dilakukan) Labkesda sesuai dengan prosedur juga, jadi untuk pemeriksaan semua sudah ada prosedurnya," kata Budi saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (11/2/2023). 

Budi menyebut, kesesuaian prosedur yang dimaksud yakni berdasarkan ketentuan BPOM. Labkesda Jakarta diketahui berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Adapun, BPOM merupakan lembaga negara non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. 

"Mungkin BPOM yang bisa menjelaskan Labkesda itu seperti apa, tapi pada prinsipnya pemeriksaan yang terkait dengan gagal ginjal ini ED/EDG menggunakan atau menjalankan metode analisis yang sudah dikeluarkan oleh BPOM. Jadi dalam pemeriksaan itu ada standar prosedur atau literatur lah yang dikeluarkan BPOM tentang metode analisis pemeriksaan, nah itu yang kami gunakan," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya perbedaan hasil pengujian ED/DEG dengan BPOM, Budi menyebut hal itu bisa dijelaskan lebih lanjut oleh para ahli di Kementerian Kesehatan. 

"Nah itu butuh ahli Labkesda memeriksa kemudian ada perbedaan mungkin nanti Kementerian Kesehatan yang akan menyimpulkan informasinya. Saya terus terang tidak bisa berkomentar," terangnya

Dia menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pengujian sesuai dengan permintaan dari Kementerian Kesehatan. Namun, kesimpulan dari pengujian tersebut hanya bisa dilakukan pihak Kementerian Kesehatan. 

"Labkesda memeriksa tapi untuk kesimpulan melebihi ambang batas atau tidak itu bukan (wewenang) Labkesda. Itu Kementerian Kesehatan yang melakukan (menyimpulkan)," tuturnya. 

Sebelumnya diketahui, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan adanya perbedaan hal laboratorium terhadap kasus gagal ginjal akut yang dialami anak di Jakarta. Ada perbedaan antara hasil laboratorium antara Labkesda Jakarta dan BPOM.

"Ini yang kejadian kan satu dan masih perlu ditentukan lagi penyebabnya itu apa, karena ada perbedaan hasil dari dua laboratorium ini. Nah itu yang sekarang kita tunggu saja," ujar Menkes Budi, seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement