Ahad 12 Feb 2023 17:16 WIB

Menag Instruksikan Percepat Sertifikasi Halal Lingkungan Kerja

Instruksi Menag menjamin semua kantin di Kemenag memproduksi makanan halal.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kantin di lingkungan kemenag.
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Ilustrasi kantin di lingkungan kemenag.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama (Kemenag). Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag).

Instruksi ini berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Untuk itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Baca Juga

"Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh. Karenanya, percepatan sertifikasi halal itu harus juga berangkat dari produk dan kantin di Kementerian Agama, pusat hingga KUA," kata Menag Yaqut melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (12/2/2023).

Ia mengatakan, jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan.

Dalam instruksi tersebut, Menag meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin. Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk dan pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin, termasuk produk yang wajib bersertifikat halal dan diproduksi serta dijual oleh satuan kerja di lingkungan Kemenag.

“Untuk produk yang masuk kategori sertifikasi halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing," jelas Menag.

Untuk proses sertifikasi halal produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing.

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin melalui jalur reguler dibebankan kepada pelaku usaha, fasilitasi pihak lain atau anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menag.

Berikut pesan khusus Menag kepada jajarannya yang diatur dalam Instruksi Nomor 1 Tahun 2023:

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement