REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar, mengatakan sepanjang 2022 lalu pihaknya mencatat perceraian sebanyak 9.296 kasus di Riau. Penyebab dominan perceraian di Riau menurut Yusar adalah karena perselisihan dan pertengkaran terus-terus antara pasangan suami istri.
"Dari 9.296 kasus ini, pemicu paling tinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus," kata Yusar, Selasa (14/2/2023).
Faktor lain penyebab perceraian di Riau menurut Yusar adalah karena dipengaruhi oleh perangai salah satu pihak, yaitu judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya dengan jumlah kasus sebanyak 1.719.
Selain itu, kata Yusar, faktor ekonomi bahkan tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian yaitu dengan jumlah 675 kasus.
Sementara itu, daerah yang paling tinggi angka perceraiannya adalah Kota Pekanbaru, yakni 1.823 kasus. Lalu, Kabupaten Kampar 1.297 kasus.
Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus.
Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu 669 kasis, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Kota Dumai 514 kasus, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 430 kasus, dan Kepulauan Meranti 186 kasus.
"Penyebabnya perceraian di Riau ini beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad hingga ekonomi," ujar Yusar.