Rabu 15 Feb 2023 14:20 WIB

Buntut Banyak Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop Bentuk Join Audit dengan PPATK

PPATK sudah memiliki catatan untuk pelaksanaan join audit tersebut.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.
Foto: KemenkopUKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal melakukan join audit untuk melakukan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi yang diduga bermasalah. Hal itu dilakukan buntut dari banyaknya koperasi bermasalah yang menimbulkan kerugian triliunan bagi para anggota.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pihaknya telah menerima laporan-laporan soal koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga

"Kami nanti akan melakukan join audit, bahkan kami minta kerja sama dengan PPATK untuk melihat lebih jauh karena kami khawatir ada praktek-praktek koperasi gagal bayar karena salah pengelolaan," katanya usai melakukan Pertemuan dengan PPATK di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan fokus pada koperasi-koperasi besar. Sebab kebanyakan yang bermasalah sudah tidak dapat mengawasi diri sendiri sehingga dibutuhkan pengawasan eksternal oleh lembaga terkait.

PPATK, sebut Teten, sudah memiliki catatan untuk pelaksanaan join audit tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut melakukan pengawasan terhadap koperasi yang melakukan praktik shadow banking dan merugikan para anggota.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement