REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan komentarnya terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Menurut Jokowi, vonis tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan fakta, bukti, hingga kesaksian dari para saksi.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat," ujar Jokowi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Jokowi pun meminta agar masyarakat menghormati putusan dari majelis hakim terhadap vonis yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa mencampuri terhadap proses hukum.
Baca juga : Singgung Vonis Sambo, Mahfud Nilai Mendagri dan Wamenkumham Seperti Difitnah