Kamis 16 Feb 2023 12:54 WIB

Presiden Jokowi Ikut Komentari Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer

Menurut Jokowi, vonis di PN Jaksel mempertimbangkan fakta, bukti, hingga kesaksian.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan komentarnya terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Menurut Jokowi, vonis tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan fakta, bukti, hingga kesaksian dari para saksi.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat," ujar Jokowi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Jokowi pun meminta agar masyarakat menghormati putusan dari majelis hakim terhadap vonis yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa mencampuri terhadap proses hukum.

Baca juga : Singgung Vonis Sambo, Mahfud Nilai Mendagri dan Wamenkumham Seperti Difitnah

"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur… Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," jelas Jokowi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Richard Eliezer bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Atas vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan untuk terdakwa Richard. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 12 tahun penjara.

Pada sidang Senin (13/2/2023), hakim PN Jaksel juga memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2/2023), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

Baca juga : Pisang Goreng Dinobatkan Jadi Dessert Terenak Sedunia

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement